PondokWisata dan Rumah Makan / Restoran / Warung Wisata. BAB VI. P E M B I A Y A A N. Pasal 9 (1) Untuk mendapatkan ijin usaha hotel melati dipungut biaya Retribusi sebesar. Rp.100.000,00 / Kamar. (2) Untuk mendapatkan Ijin Usaha Pondok Wisata dipungut biaya Retribusi sebesar. Rp.250.000,00. SiapaKami Sejak tahun 2012, PT.Global Servis Agensi telah hadir melayani banyak perusahaan baik domestik maupun internasional, khususnya dalam jasa perijinan dan dokumen terkait bidang usaha masing- masing perusahaan. Kami adalah perusahaan konsultan menangani banyak perusahaan domestik maupun international Konsultan Perijinan dan Sertifikasi Perijinan Jasa dan Impor Pelatihan Bisnis ijinusaha dan sertifikat yang akan diminta. Jenis izin usaha /sertifikat. Peralatan makan. 180. Perabotan. 230. Angsuran pinjaman. 209. 209. 209. 209. 209. 209. 209. 209. 209. 209. 209. 193. Bunga pinjaman. 50. 50. CONTOH 1. NAMA PRODUK : GANTUNGAN KUNCI 2. ANGGARAN BIAYA UNTUK 500 GANTUNGAN KUNCI a. Biaya varia GANTUNGAN KUNCI Vay Nhanh Fast Money. Ada beberapa jenis izin usaha makanan dan minuman baik untuk UMKM maupun usaha yang sudah berkembang besar. Masing masing memiliki kriteria yang membedakan semua izin ini, oleh karena itu tidak semua izin usaha makanan dan minuman wajib diurus semuanya. Izin Usaha Makanan Dan MinumanDi lapangan realitanya ada 2 jenis izin usaha makanan dan minuman. Pertama izin usaha yang berdasarkan legalitas dari pemerintah. Kedua jenis izin yang sifatnya informal, misalnya dapat berupa retribusi izin baik yang dipungut pengelola resmi, maupun tidak perizinan yang tertera dibawah ini tidak wajib harus dimiliki semuanya, namun antara satu dan lainnya memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari izin JualanRetribusi biasanya berupa pungutan untuk mendapatkan izin berjualan, tergantung lokasi jualannya maka retribusi ada yang bersifat resmi dan tidak resmi. Retribusi dari pengelola pasar atau lokasi yang berbadan hukum atau dibawah naungan pemerintah daerah adalah contoh dari retribusi yang sifatnya disini artinya pungutan tersebut tidak melanggar PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pungutan retribusi daerah oleh pemerintah setempat. Sedangkan dari sisi pengelola swasta, pungutan sewa untuk penggunaan lahan mereka selama tidak melanggar tata ruang lokasi milik pengelola serta peruntukan bangunan tersebut harus bangunan komersil dan tunduk pada tata tertib lingkungan setempat.Pungutan oleh swasta dasar hukumnya adalah kontrak / surat keterangan sewa tempat. Beberapa contoh adalah, berjualan di area ruko milik swasta. Adapun untuk kewajiban pajak pemilik usaha makanan dan minuman diatur berbeda resmi memang tidak selalu melanggar tata ruang, namun pungutan ini tidak memiliki landasan hukum, sehingga apabila suatu saat pemungut tidak menginginkan penjual untuk berjualan diareanya, maka tidak ada dasar hukum untuk jarang juga pungutan ini diminta oleh pihak yang tidak memiliki area lahan tersebut, biasanya bentuk pungutan ini berupa retribusi keamanan atau retribusi kebersihan dan lainnya. Dalam beberapa kasus ruang tempat berjualan ini berada pada ruang publik atau zonasi hijau, dimana kerap melanggar peraturan pemerintah, misalnya berjualan di trotoar, atau area taman kota jika tanpa izin Gangguan / HO Hinder OrdonnantieBerasal dari bahasa Belanda Hinder Ordonnantie yang artinya peraturan gangguan, izin gangguan peruntukannya adalah untuk lokasi usaha baik milik perorangan maupun perusahaan yang bertempat diluar lokasi usaha atau komersial. Jadi jika lokasi usaha kuliner berada di lokasi komersial maka tidak diperlukan izin gangguan / peruntukan izin gangguan adalah usaha makanan minuman yang lokasinya berada di kawasan pemukiman atau zonasi hijau. Prinsip izin ini berisikan keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar untuk aktifitas jualan makanan dan minuman Anda yang bisa saja berpotensi menimbulkan gangguan dikeluarkan oleh dinas perizinan daerah tingkat 2 setingkat kabupaten. Baca juga Cara Mengurus Izin Sejak Maret 2017 izin gangguan atau HO telah dihapuskan. Sebagai bagian dari komitmen Presiden Jokowi mengenai ease of doing business, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin HO karena peraturan mengenai izin HO sudah tidak berlaku Keterangan Domisili Usaha SKDUJika memiliki tempat sendiri dan ingin dijadikan tempat usaha makanan dan minuman, maka SKDU diperlukan sebagai bagian dari perizinan yang lain HO, PIRT, SNI dan lainnya. Lokasi umumnya berada di area pemukiman atau semi komersil. Berbeda dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP, maka peruntukan SKDU lebih ditujukan untuk usaha yang sesuai dengan kriteria SKDU dilakukan mulai dari tingkat RT / RW hingga kelurahan dengan kisaran biaya mulai Rp. tergantung daerahnya. Baca juga artikel Syarat dan Cara Mengurus Per 9 Mei 2019, SKDU di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDU / SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat Keterangan Domisili Perusahaan SKDPJika SKDU peuntukannya hanya untuk pelaku UMKM, maka pemohon zin SKDP harus memiliki legalitas berbadan hukum sebagai bagian dari syarat perizinannya. Perbedaan antara SKDP dengan SKDU adalah pertama mengenai zona lokasi usaha, pada SKDP lokasi usaha hanya diperbolehkan pada area yang peruntukannya lokasi rumah makan atau restoran di kawasan bisnisSKDP dikeluarkan oleh dinas perizinan di daerah tingkat 2 dimana hampir semua daerah kini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP. Baca juga Syarat dan Proses Mengurus Per 9 Mei 2019, SKDP di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat Pangan Industri Rumah TanggaIzin PIRT diperuntukan bagi industri rumah tangga kecil menengah. Makanan dan minuman yang dapat mengurus PIRT memiliki kriteria antara lainMakanan atau minuman yang memiliki ketahanan minimal 7 hariMakanan atau minuman yang tidak melalui proses khusus seperti penyimpanan beku, proses penyulingan otomatis, pangan tambahan, pengemasan tertentu dan proses mengurus izin PIRT maka produk makanan dan minuman Anda akan diperiksa oleh dinas kesehatan setempat. Selengkapnya tentang proses dan syarat mengurus PIRT dapat dibaca pada artikel Syarat dan Cara Mengurus BPOM Badan Pengawas Obat dan MakananJika dalam mengurus PIRT tidak diperlukan NPWP perusahaan maka dalam izin BPOM diperlukan. Produk makanan dan minuman yang dapat atau wajib didaftarkan ke BPOM antara lain pangan olahan, bahan tambahan makanan misalnya tepung terigu.Produk yang tidak dapat didaftarkan PIRT juga biasanya akan diarahkan ke izin BPOM ini. Beberapa comtoh produk yang tidak dapat diproses di PIRT susu serta olahannya, mie Instan kemasan, makanan minuman kaleng, makanan olahan beku, dan makanan / minuman yang membutuhkan sertifikat nasional Indonesia SNI, makanan atau minuman yang diimpor dari negara izin BPOM sudah dikeluarkan maka pengaju izin juga akan mendapatkan surat keterangan izin edar. Tata cara pengurusan izin BPOM kini sudah dapat melalui sistem online, ini akan Kita bahas pada artikel Nasional Indonesia SNISNI merupakan satu satunya standar yang berlaku di Indonesia dan dirumuskan oleh tim Komite Teknis Perumusan SNI dan disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional BSN. Terdapat kriteria makanan dan minuman yang wajib SNI dan ada juga yang sifatnya opsional. Makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikat SNI diantaranyaAir mineralBiskuitGaram konsumsi beryodiumGula kristal rafinasiKopi instanMinyak goreng sawitDan lainnyaPengajuan SNI hanya dapat dilakukan oleh perusahaan terdaftar, untuk proses pengajuan SNI akan diulas pada artikel HalalSertifikasi halal makanan dan minuman dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI dalam bentuk fatwa tertulis dari MUI. Sertifikat halal ini agar memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi halal. Baca juga Proses Mengurus Sertifikat Halal. Kategori Serba Serbi Regulasi Bisnis Terbit 9 April 2019 Penulis Avelio Official Di Jogjakarta Avelio lahir dan berinovasi untuk memimpin pasar yang membutuhkan cara berfikir yang berbeda. Avelio adalah produsen dan distributor sarung tangan sepeda di Indonesia. Kami membuka peluang reseller sarung tangan Official Artikel ini bermasalah? Laporkan kepada untuk di tindaklanjuti Laporkan Berapa Biaya Izin Mendirikan Restoran atau Kafe? GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak orang yang enggan mendirikan restoran atau kafe hanya karena membutuhkan modal yang sangat mahal. Selain itu, jika Anda berencana ingin membuka usaha restoran, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, memang harus memiliki TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dengan memiliki izin TDUP ini, maka bisnis restoran atau kafe milik Anda sudah dapat beroperasi dengan legal atau saja, untuk proses mendirikan restoran dan legalitasnya memang tidaklah mudah, karena Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Selain itu, sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha juga wajib memenuhi syarat perizinan usaha melalui perlu izin? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu Pertama, keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan soal telah dijelaskan sebelumnya, semua perizinan membuka usaha restoran atau kafe yang diperlukan harus tergabung dalam TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata, tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan banyak daerah di Indonesia, kepengurusan TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan, bahkan pastikan pula bahwa lokasi usaha restoran Anda mempunyai IMB Izin Mendirikan Bangunan yang sesuai untuk kegiatan Rumah garis besar, berikut tahapan umum mengenai perizinan usaha kuliner di Indonesia, yaitu Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Membuat Sertifikat Laik Sehat SLS untuk + SLS = Tanda Daftar Perusahaan TDP yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha NIB berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut Akta Pendirian dan SK Menteri jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma.Kartu Identitas Pemilik dan Direktur jika pemilik sekaligus Direktur, maka dihitung satu.NPWP Pemilik dan Direktur jika sama, maka dihitung satu.Surat Izin Gangguan HO dan IMB yang sesuai dengan legalitas sebagaimana diminta, surat-surat dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan. Sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan. Misalnya saja, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat. Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah Izin Mendirikan Restoran atau Kafe di GAPURAProses mendirikan restoran atau kafe, legalitasnya memang tidak mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sementara di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup itu sudah bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan Restoran. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata murah, hanya dengan harga Rp 6 Juta. Sangat terjangkau, bukan?Jadi, jika Anda ingin memulai usaha bisnis restoran atau kafe, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan restoran di akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Keunggulan dari layanan jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata dengan cukup tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis restoran sekarang juga di Gapura Office. Bolehkah mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Alasannya agar tidak perlu ada biaya sewa tempat. Apakah usaha restoran yang rumahan itu perlu ada pendaftaran usaha?Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pemanfaatan Rumah sebagai Tempat Usaha Restoran yang dipublikasikan pertama kali pada 17 April Berusaha Pasca UU Cipta KerjaSebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu dipahami dulu tentang sistem perizinan berusaha yang berlaku saat berlakunya UU Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan Pasal 7 ayat 1 UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[1]Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi[2]Kegiatan Usaha Berisiko Rendah Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha “NIB” yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.[3] NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[4]Kegiatan Usaha Berisiko MenengahKegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[5] Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[6]Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[7]Apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[8]Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[9]Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[10]OSS RBASelanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan begitu Sistem OSS mengalami perubahan dari yang sebelumnya berupa sistem OSS menjadi sistem OSS Risk Based Approach RBA.Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari[11]kelautan dan perikanan;pertanian;lingkungan hidup dan kehutanan;energi dan sumber daya mineral;ketenaganukliran;perindustrian;perdagangan;pekerjaan umum dan perumahan rakyat;transportasi;kesehatan, obat, dan makanan;pendidikan dan kebudayaan;pariwisata; keagamaan;pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;pertahanan dan keamanan;Berkaitan dengan izin usaha restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah hal. 51656101 – RestoranKelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan hal. 12-13, sebagai berikutKurang dari 50Untuk restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, masuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil hingga 100Restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu 50 hingga 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan hingga 200Bagi restoran yang jumlah tempat duduk tamunya 101 hingga 200 unit tingkat risikonya adalah menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sama seperti restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan dari 200Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran yang berisiko tinggi juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan Rumah untuk RestoranBerdasarkan UU 1/2011, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian[12]Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian; danYang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan.[13]Selain itu, perlu diperhatikan juga lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Untuk itu pastikan restoran Anda berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan jawaban kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.[1] Pasal 7 ayat 2 UU Cipta Kerja[2] Pasal 7 ayat 7 UU Cipta Kerja[3] Pasal 8 ayat 1 UU Cipta Kerja[4] Pasal 8 ayat 2 UU Cipta Kerja .[5] Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja[6] Pasal 9 ayat 2 dan ayat 4 UU Cipta Kerja[7] Pasal 9 ayat 3 dan ayat 5 UU Cipta Kerja[8] Pasal 9 ayat 6 UU Cipta Kerja[9] Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja[10] Pasal 10 ayat 3 UU Cipta Kerja[11] Pasal 6 ayat 2 PP 5/2021[12] Pasal 49 ayat 1 UU 1/2011 dan penjelasannya[13] Pasal 49 ayat 3 UU 1/2011

biaya ijin usaha rumah makan